Notification

×

Iklan

Hukum Berburu Binatang Dengan Senapan

Minggu, Februari 18, 2018 | 23:11 WIB Last Updated 2018-02-18T16:11:18Z
Kampoeng News.


  • Menurut Mazhab Syafii, jika pelurunya tidak tajam, maka hewan yang ditembak tidak halal dagingnya.
  • Menurut Mazhab Maliki, boleh dimakan dengan syarat mengawalinya dengan membaca " Bismilah".
  • Menurut Mazhab Maliki, jika hewan buruan telah terkena tembakan, hukumnya halal dimakan, dengan catatan luka tembakan itu sudah bisa mematikan hewan buruan. Jikan hewan yang ditembak tidak mati dan hanya melukai sebagian tubuhnya, dengan tidak terlalu parah dan hewan masih hidup, jika ingin halal maka hewan harus disembelih terdahulu.
  • Hendaklah membaca " Bismilah" sebelum melepaskan tembakan ke binatang buruan.
  • Jika hewan yang ditembak belum mati, maka binatang itu harus disembelih terlebih dahulu sesuai dengan tuntunan syariat.
  • Diharamkan berburu binatang yang tujuanya bukan untuk dimakan tapi hanya untuk sekedar hoby dan kesenangan.
×
Berita Terbaru Update