Kampoeng News
Siabu Salo - seorang bocah mengaku masuk kedalam kamar disalah satu rumah warga di RT 03 RW 12 dusun Pinaso desa Siabu Kampar, kamis 28/3/2018.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang pemilik rumah warga pinaso (SP) merasa kehilangan uang yang di tabung dalam celengan lebih kurang senilai Rp.600.000 hasil dari tabungan anaknya untuk keperluan mendatangi.
Ketika itu SP bersama istri sedang keluar rumah ada keperluan, setelah pulang didapatinya uang tabungan yang disimpan dicelengan milik anaknya lenyap, kemudian SP langsung bertanya kepada anaknya siapa yang mengambil uang tabungan.
Kemudian anak SP bercerita ketika Ayah dan ibu pergi, dia bermain bersama JM, dan ketika JM sempat ditinggal mandi oleh anak SP, dan tidak apa yang telah dilakukan JM, yang jelas uang tabungan miliknya lenyap hari itu juga.
Hari itu juga SP langsung bertanya kepada JM, dab ternyata JM mengaku telah mengambil uang tabungan milik SP.
tanpa pikir panjang SP segera melapor kepada ketua RT setempat untuk memanggil orang tua tersangka, dan meminta masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, mengingat JM masih tetangga dekat korban.
Dalam musyawarah penyelesaian masalah, pihak korban yang merasa kehilangan hanya meminta diganti uang yang telah dipakai JM, karena setelah di tanya oleh RT dan RW JM mengaku bahwa benar telah mengambil uang tabungan anak SP, bukan itu saja JM juga mengaku telah mengambil barang milik beberapa warga yang berada di lingkungannya.
Dengan kesepakatan kedua belakang pihak, pihak tersangka menyanggupi untuk mengembalikan uang yang telah dipakai. Sebelum musyawarah di tutup RT dan RW mengharapkan agar orang tua tersangka untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang pemilik rumah warga pinaso (SP) merasa kehilangan uang yang di tabung dalam celengan lebih kurang senilai Rp.600.000 hasil dari tabungan anaknya untuk keperluan mendatangi.
Ketika itu SP bersama istri sedang keluar rumah ada keperluan, setelah pulang didapatinya uang tabungan yang disimpan dicelengan milik anaknya lenyap, kemudian SP langsung bertanya kepada anaknya siapa yang mengambil uang tabungan.
Kemudian anak SP bercerita ketika Ayah dan ibu pergi, dia bermain bersama JM, dan ketika JM sempat ditinggal mandi oleh anak SP, dan tidak apa yang telah dilakukan JM, yang jelas uang tabungan miliknya lenyap hari itu juga.
Hari itu juga SP langsung bertanya kepada JM, dab ternyata JM mengaku telah mengambil uang tabungan milik SP.
tanpa pikir panjang SP segera melapor kepada ketua RT setempat untuk memanggil orang tua tersangka, dan meminta masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, mengingat JM masih tetangga dekat korban.
Dalam musyawarah penyelesaian masalah, pihak korban yang merasa kehilangan hanya meminta diganti uang yang telah dipakai JM, karena setelah di tanya oleh RT dan RW JM mengaku bahwa benar telah mengambil uang tabungan anak SP, bukan itu saja JM juga mengaku telah mengambil barang milik beberapa warga yang berada di lingkungannya.
Dengan kesepakatan kedua belakang pihak, pihak tersangka menyanggupi untuk mengembalikan uang yang telah dipakai. Sebelum musyawarah di tutup RT dan RW mengharapkan agar orang tua tersangka untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.