Kampoeng News
Kampoeng News.Com – Di kalangan masyarakat Indonesia, terdapat sebuah kepercayaan mengenai ketidakcocokan sebuah nama pada anak kecil. Umumnya, masyarakat mengistilahkan dengan ‘keberatan nama.’ Akibatnya anak kecil tersebut sering sakit-sakitan. Biasanya, anak kecil tersebut akan sembuh ketika namanya diganti. Bagaimana hukum mengganti nama karena sering sakit-sakitan, apakah boleh?
Dalam Islam, mengganti nama seseorang diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam Islam untuk mengganti nama. Bahkan Rasulullah Saw sering mengganti nama sahabat dengan nama yang lebih baik dan lebih cocok.
Terdapat beberapa alasang mengapa Rasulullah Saw mengganti nama-nama sebagian sahabat. Namun setidaknya terdapat tiga alasan yang sangat menonjol ketika beliau mengganti nama seorang sahabat.
Pertama, mengganti nama yang jelek pada nama yang lebih baik. Ini misalnya Rasulullah lakukan ketika beliau mengganti nama ‘Ashiyah binti Umar menjadi Jamilah binti Umar. Ashiyah artinya pembangkang, sementara Jamilah artinya bagus atau baik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata;
أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ
Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Rasulullah Saw dengan nama Jamilah.
Kedua, mengganti nama yang terlalu memuji diri sendiri. Ini misalnya Rasulullah Saw lakukan ketika mengganti nama Barrah (perempuan yang sangat baik) menjadi Juwairiyah. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata;
أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ
Sesungguhnya Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Saw mengganti namanya dengan Zainab.
Ketiga, karena membawa sial atau keburukan pada pemilik nama tersebut. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyuruh sahabat untuk mengganti namanya dari Hazn (kesusahan) menjadi Sahl (kemudahan). Karena nama tersebut pemberian dari orang tuanya, sahabat tersebut enggan untuk menggantinya. Namun demikian, sahabat tersebut hidupnya terasa berat dan senatiasa ditimpa kesedihan dan kesusahan.
Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari kakek Ibnu Al-Musayyab yang bernama Hazn, dia berkata;
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا اسْمُكَ ؟ قُلْتُ : حَزَنٌ ، قَالَ : بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ ، قَالَ : لا أُغَيِّرُ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ : فَفِينَا تِلْكَ الْحُزُونَةُ بَعْدُ
Rasulullah Saw bertanya kepadaku, ‘Siapa namamu?’ Aku pun menjawab, ‘Namaku Hazn.’ Rasulullah Saw pun berkata, ‘Bukan, tetapi kamu adalah Sahl.’ Lalu dia berkata, ‘Aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan oleh bapakku.’ Lantas Ibnu Al-Musayyab berkata, ‘Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami.’
Dengan demikian, mengganti nama anak atau diri sendiri karena sering sakit-sakitan hukumnya boleh. Karena boleh jadi kesialan yang sering menimpanya sehingga selalu sakit-sakitan diakibatkan karena nama yang tidak cocok dengannya.
Sumber artikel : Bincangsyariah.com
Kampoeng News.Com – Di kalangan masyarakat Indonesia, terdapat sebuah kepercayaan mengenai ketidakcocokan sebuah nama pada anak kecil. Umumnya, masyarakat mengistilahkan dengan ‘keberatan nama.’ Akibatnya anak kecil tersebut sering sakit-sakitan. Biasanya, anak kecil tersebut akan sembuh ketika namanya diganti. Bagaimana hukum mengganti nama karena sering sakit-sakitan, apakah boleh?
Dalam Islam, mengganti nama seseorang diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam Islam untuk mengganti nama. Bahkan Rasulullah Saw sering mengganti nama sahabat dengan nama yang lebih baik dan lebih cocok.
Terdapat beberapa alasang mengapa Rasulullah Saw mengganti nama-nama sebagian sahabat. Namun setidaknya terdapat tiga alasan yang sangat menonjol ketika beliau mengganti nama seorang sahabat.
Pertama, mengganti nama yang jelek pada nama yang lebih baik. Ini misalnya Rasulullah lakukan ketika beliau mengganti nama ‘Ashiyah binti Umar menjadi Jamilah binti Umar. Ashiyah artinya pembangkang, sementara Jamilah artinya bagus atau baik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata;
أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ
Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Rasulullah Saw dengan nama Jamilah.
Kedua, mengganti nama yang terlalu memuji diri sendiri. Ini misalnya Rasulullah Saw lakukan ketika mengganti nama Barrah (perempuan yang sangat baik) menjadi Juwairiyah. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata;
أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ
Sesungguhnya Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Saw mengganti namanya dengan Zainab.
Ketiga, karena membawa sial atau keburukan pada pemilik nama tersebut. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah pernah menyuruh sahabat untuk mengganti namanya dari Hazn (kesusahan) menjadi Sahl (kemudahan). Karena nama tersebut pemberian dari orang tuanya, sahabat tersebut enggan untuk menggantinya. Namun demikian, sahabat tersebut hidupnya terasa berat dan senatiasa ditimpa kesedihan dan kesusahan.
Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari kakek Ibnu Al-Musayyab yang bernama Hazn, dia berkata;
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا اسْمُكَ ؟ قُلْتُ : حَزَنٌ ، قَالَ : بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ ، قَالَ : لا أُغَيِّرُ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي قَالَ ابْنُ الْمُسَيِّبِ : فَفِينَا تِلْكَ الْحُزُونَةُ بَعْدُ
Rasulullah Saw bertanya kepadaku, ‘Siapa namamu?’ Aku pun menjawab, ‘Namaku Hazn.’ Rasulullah Saw pun berkata, ‘Bukan, tetapi kamu adalah Sahl.’ Lalu dia berkata, ‘Aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan oleh bapakku.’ Lantas Ibnu Al-Musayyab berkata, ‘Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami.’
Dengan demikian, mengganti nama anak atau diri sendiri karena sering sakit-sakitan hukumnya boleh. Karena boleh jadi kesialan yang sering menimpanya sehingga selalu sakit-sakitan diakibatkan karena nama yang tidak cocok dengannya.
Sumber artikel : Bincangsyariah.com