Notification

×

Iklan

Keputusan Pemerintah Desa Siabu Bersama Tokoh Agama, Pengurus Masjid Dan Musholla Tentang Pelaksanaan Ibadah Tarawih Dan Idul Fitri 1441 Mendatang, Ditengah Wabah Covic 19

Selasa, April 21, 2020 | 17:12 WIB Last Updated 2020-04-23T05:25:21Z
KAMPOENG NEWS


KAMPOENG NEWS - SIABU- Menindak lanjuti himbauan pemerintah untuk panduan Sholat Tarawih dan kegiatan lainya di bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah mendatang, ditengah mewabahnya Covic 19,  pemerintahan desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar menggelar musyawarah bersama tokoh Agama dan Pengurus Masjid Dan Musholla se desa Siabu, Selasa 21 April 2020.

Dalam musyawarah yang di pimpin oleh sekretaris desa Siabu Nurbaini, menghasilkan beberapa poin penting setelah melalui beberapa usulan dan pendapat dari tokoh Agama dan Pengurus Masjid Dan Musholla yang hadir.

Diantara  poinpenting yang dihasilkan adalah :
  1. Bagi setiap warga yang pulang dari daerah pandemik Covic 19, ditetapkan sebagai ODP, untuk yang bersangkutan dan seluruh keluarga, ditekankan untuk karantina mandiri, bersama keluarga agar tidak mengikuti Sholat Tarawih Berjamaah Di Masjid atau di Musholla, dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Ramadhan selama masa karantina yaitu 14 hari.
  2. Jika ODP yang bersangkutan melanggar aturan, maka akan dikenai sangsi.
  3. Untuk kegiatan Sholat Tarawih Berjamaah, jamaah diharuskan mencuci tangan menggunakan sabun yang disediakan oleh pengurus, sebelum masuk Masjid atau Musholla.
  4. Menjaga jarak shaff Sholat, sekitar satu jengkal hingga setengah meter, agar tidak terjadi bersentuhan antara jamaah lainya dengan menjaga jarak.
  5. Jamaah membawa sajadah masing-masing dari rumah.
  6. Pihak Masjid atau Musholla untuk tidak mengadakan santapan rohani Ramadhan.
  7. Bagi Imam Sholat untuk memendekkan bacaan Sholat, agar tidak terlalu lama melaksanakan Sholat Tarawih Berjamaah.
  8. Tadarus Al-Qur'an tetap dilaksanakan, dengan menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.
  9. Agar menggunakan masker untuk warga yang ingin ikut Sholat Tarawih Berjamaah.
  10. Bagi warga yang tidak enak badan, demam pilek dan batuk, disarankan untuk tidak sholat di Masjid atau Musholla.
  11. Untuk acara takbiran, diinformasikan selanjutnya, menunggu himbauan dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia.
Poin hasil musyawarah disetujui oleh seluruh yang hadir, dan akan dijadikan peraturan untuk tempat ibadah Masjid dan Musholla di desa Siabu, bagi warga yang tidak mengikuti peraturan yang telah disepakati, maka disarankan untuk beribadah dirumah masing-masing.
×
Berita Terbaru Update