Notification

×

Iklan

Penerimaan Zakat Fitrah Di Masjid Dan Musholla Desa Siabu Mulai Dilaksanakan

Jumat, Mei 15, 2020 | 00:32 WIB Last Updated 2020-07-15T23:30:39Z
Penerimaan Zakat Fitrah Di Musholla Infaqul Mu'minin
KAMPOENG NEWS -  Penerimaan zakat fitrah di Masjid dan Musholla desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar Riau Mulai Dilaksanakan, awal penerimaan dimulai dari tanggal 20 Ramadhan, tepatnya pada malam dua puluh satu.

Masjid dan Musholla uang mulai membuka penerimaan Zakat adalah, Masjid Al-yaqin, Masjid An-Nabaa Nur Islam, Musholla Infaqul Mu'minin, dan Musholla Nurul Iman.
 Empat tempat ibadah ini selalu bergabung dalam penerimaan Zakat Fitrah setiap tahunnya, baik dari segi waktu, dan sistem pembagiannya untuk asnaf yang wajib menerima zakat.

Di setiap Masjid menerima zakat dari warga sekitar, dan kemudian akan dikumpulkan menjadi satu di Masjid induk, yaitu Masjid Al-yaqin Desa Siabu.

Selain memiliki ikatan kerja sama yang kuat antara tempat ibadah, juga akan lebih mudah untuk mengetahui jumlah dan kriteria warga yang patut untuk diberikan santunan zakat fitrah setiap tahunnya.

Sedangkan untuk sistem penerimaan Zakat Fitrah, di mulai sesudah dilaksanakan Sholat Tarawih, hingga pukul 22.00 WIB.

Untuk amil disetiap tempat ibadah terdiri dari tiga orang, yaitu Ketua penerimaan, sekretaris, dan bendahara.
Hasil dari zakat akan dibagikan sehari sebelum hari raya Idul Fitri, dengan harapan bisa dipergunakan oleh warga yang menerima untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya.

Seperti yang disampaikan oleh Amil Zakat fitrah sungai Abang desa Siabu bapak Riyanto " zakat kita bagikan sehari sebelum hari raya idul Fitri, tujuannya agar dapat dipergunakan oleh mereka untuk kebutuhan hari raya". Ujarnya di acara rapat zakat beberapa waktu lalu.

Sementara asnaf yang wajib menerima zakat di desa Siabu  terdiri dari, Fakir, miskin, mualaf, Sabilillah. Asnaf ini yang akan diberikan Zakat di desa Siabu, untuk empat lainya belum menjadi prioritas, kata Amil Zakat Masjid Al-yaqin.

Berikut besar zakat fitrah yang ditetapkan dari kementerian Agama.

×
Berita Terbaru Update