KAMPOENG NEWS- Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kampar untuk izin para pekerja seni telah diterima oleh pemerintahan desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar.
Surat nomor 01/1/2020 tersebut memberikan keterangan kepada para pekerja seni seperti tenda dan pelaminan perihal tata cara pelaksanaan pesta resepsi pernikahan ataupun khitanan dan yang lainya.
Surat tersebut dikeluarkan karena kabupaten Kampar berada dalam tahap new normal dalam penanggulangan Covid 19.
Isi surat izin tersebut adalah :
1. Jika ingin melaksanakan kegiatan pesta dibatasi hanya ruang lingkup keluarga, dan dilaksanakan dirumah tidak boleh di gedung dan yang lainya.
2. Harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan seperti :
a. Menyemprotkan desinfektan di lokasi acara sebelum dan sesudah acara.
b. Menjaga jarak minimal satu meter
c. Menyediakan tempat cuci tangan hand sanitizer
d. Tuan rumah dan tamu wajib memakai masker
e. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh ( Thermo Gun)
f. Menghindari kontak fisik ( salaman)
3. Mendapatkan izin dari RT dan RW setempat.
4. Jika aturan yang di atas tidak dipatuhi, maka pihak berwenang bisa menegur atau bahkan dibubarkan.
Oleh karena itu, bagi warga desa Siabu yang ingin mengadakan pesta resepsi pernikahan dan yang lainya, pahami dulu ya syarat-syaratnya, agar resepsi yang telah di rencanakan bisa berjalan dengan lancar.