Notification

×

Iklan

Demi Daftarkan Anak, Wali Murid Sudah Antri Sejak Shubuh

Sabtu, Juli 04, 2020 | 07:02 WIB Last Updated 2020-07-04T00:39:16Z
KAMPOENG NEWS-PEKANBARU - Dikutip dari media terkenal Riaupos.co.  Perjuangan para orangtua (calon wali murid) untuk menyekolahkan agar anaknya diterima masuk sekolah negeri, patut diacungi jempol. Betapa tidak, sejak pukul 05.00 WIB, orangtua calon siswa sudah mulai berdatangan ke sekolah yang dituju. Salah satunya di SMPN 11 Pekanbaru Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (3/7).

Salah seorang wali murid, Ridwan kepada Riau Pos mengatakan, sudah datang ke sekolah sejak pukul 05.00 WIB dan mendapatkan nomor antrean 195.

"Sebelum saya mungkin pukul 04.00 tadi sudah ada juga yang datang. Karena nomor antrean saya 195. Mungkin hari ini (kemarin, red) agar anak-anak kami bisa masuk sekolah. Saya mengambil jalur zonasi," ungkapnya.

Sementara Kepala SMPN 11 Pekanbaru Edison Malau SPd mengatakan, belajar dari pengalaman hari pertama dan kedua, sejak mulai dibukanya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) agar tidak terjadi antrean, maka pihaknya membagikan nomor antrean hingga berakhirnya proses PPDB.  
"Justru di hari pertama dan kedua tidak begitu membeludak. Hari ketiga ini tiba-tiba membeludak. Oleh karena itu berdasarkan kesepakatan dengan pihak panitia, kami buatlah nomor antrean. Harapan kami agar tidak terjadi lagi antrean atau membeludaknya orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya," terangnya.

Ditambahkannya, sejauh ini dalam proses PPDB di SMPN 11 masih berjalan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi. Dan dalam proses PPDB, kami sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan kami juga menyosialisasikan dan mengumumkan aturan tersebut kepada wali murid yang mendaftarkan anaknya.

Untuk diketahui, PPDB tingkat SD dan SMP dimulai 1 hingga 7 Juli 2020. Sementara 9 Juli mempersiapkan pengumuman. Pada 9 hingga 11 Juli daftar ulang dan pada tanggal 13 Juli mulai sekolah (menyesuaikan dengan kondisi Covid-19). Sementara dalam  penerimaan peserta didik, Disdik menetapkan kuota zonasi 60 persen, 15 persen untuk kuota siswa kurang mampu, 20  persen jalur prestasi, dan 5 persen untuk siswa pindahan. 
Sumber : Riaupos.co
×
Berita Terbaru Update