Ketiga pelaku sedang berada di rumah kepala Dusun Sungai Abang Desa Siabu untuk dimintai keterangan terkait dengan perbuatan mereka
KAMPOENG NEWS-SIABU. Tiga pemuda warga Salo kabupaten Kampar, dikenai sanksi lantaran mencuri jengkol milik warga, sanksi di jatuhkan berupa denda sebesar Rp.3000.000 setelah melalui proses sidang warga yang diadakan di rumah kepala Dusun Sungai Abang Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar pada Selasa, 08 Sebtember 2020.
Ketika di konfirmasi salah seorang warga yang ikut dalam persidangan tersebut membenarkan hal itu, karena ketangkap basah sedang mencuri jengkol milik warga desa Siabu, ketiga pemuda diamankan oleh warga dan diserahkan ke rumah kepala dusun untuk di minta pertanggung jawaban.
ketiga pelaku ketangkap basah pada Selasa sore, 08 Sebtember 2020, mereka diketahui oleh seorang warga sedang mencuri jengkol, sementara pelaku adalah warga desa lain, warga yang melihat hal itu mengajak beberapa teman untuk menangkap mereka, ketika di tangkap ketiga pelaku sedang melakukan aksinya, bahkan salah satu masih berada di atas pohon.
Ketiga pelaku di bawa warga ke rumah salah seorang perangkat desa Siabu, karena kebun jengkol yang di curi merupakan milik salah seorang warga desa Siabu, mereka kemudian diserahkan untuk dimintai keterangan terkait motif pencurian yang mereka lakukan.
Setelah melakukan berbagai diskusi dari pihak pelaku dan warga serta pemilik kebun, mereka sepakat menyelesaikan kasus dengan cara damai dan kekeluargaan.
Dari kesepakatan bersama, pelaku di berikan sanksi berupa denda Rp.3000.000 serta perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di mana saja, karena merugikan orang lain.