KAMPOENG NEWS.COM. Dilansir dari media ternama FIXINDONESIA.COM – Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 10 telah diumumkan pada Kamis 1 Oktober 2020. Pada Kartu Prakerja Gelombang 10, hanya disediakan 116.261 slot pendaftar yang diterima.
Dengan penambahan pada Gelombang 10, maka total penerima Bantuan Program Kartu Prakerja tahun ini sebanyak 5.597.183.
Jumlah peserta yang diterima tersebut terhitung sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah pendaftar Kartu Prakerja yang mencapai 30.044.167. Artinya, hanya 18,5 persen peserta yang diterima dari seluruh pendaftar.
Dengan rampungnya Kartu Prakerja Gelombang 10, masih menyisakan 24.446.984 pendaftar yang belum menerima bantuan Kartu Prakerja.
Terlebih menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hanya dalam kurun waktu dua bulan Mei-April 2020, terdapat 1.757.464 pekerja aktif yang terkena dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja lebih dari Rp 100 Triliun membawa angin segar untuk angkatan kerja yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
Dengan begitu, mungkinkah Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka dalam waktu dekat? Merujuk pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah batch terakhir di tahun ini.
Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020, "kata Airlangga dalam laman resmi Kemenko Perekonomian pada Sabtu 29 September 2020.
Dengan itu Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, tetapi tidak dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Guna merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja berkembang menjadi program semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 evaluasi evaluasi.
Jika lolos menjadi peserta, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Jika tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020
Karenanya hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang ditambahkan 5.480.918 orang.
Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Sumber : FIXINDONESIA.COM