Foto : Kompas.com
Tak hanya tega rendam bayinya sendiri ke dalam ember, sosok mama muda ini juga merekam sendiri aksinya menggunakan HP.
Sosok mama muda rendam bayinya di ember ini berinisial LQN dan diketahui masih berusia 23.
Wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan itu saat ini sudah diamankan oleh polisi lantaran menganiaya bayinya yang berusia 1 tahun 8 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi biadabnya yang dilakukan kepada sang bayi menggunakan ponsel miliknya.
Sontak saja, video tersebut menjadi viral dan menuai perhatian dari berbagai pihak.
Belakangan, motif sang mamah muda menganiaya bayinya diungkap polisi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan kemudian menguak motif LQN nekat menganiaya anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut ternyata dilakukan LQN demi menarik perhatian seorang pria beristri berinisial, A.
A dan LQN rupanya telah menikah, namun pernikahan tersebut tak terdata di KUA.
Bayi yang menjadi korban penganiyaan biadab LQN merupakan anak hasil dari pernikahan pelaku dengan A.
LQN yang hanya berstatus siri, merasa kesal karena A lebih memperhatikan istri sahnya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Senin (23/11/2020) kemarin seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Tubuh Sang Bayi Gemetar Kedinginan
Bedasarkan video yang berdar viral itu, terlihat seorang bayi meronta-ronta saat kepala mungilnya dimasukkan ke dalam ember penuh air dengan sangat kasar.
Tangan bayi tak berdosa itu berpegangan kuat dipinggiran ember menahan kepalanya yang terus didorong oleh ibu kandungnya sendiri.
Sementara keran air yang berada di atas ember berwarna hijau itu terus menyala.
Setelah puas melakukan tingkah bejatnya, LQN menarik rambut bayi berwajah lucu tersebut serampangan.
Bayi itu terus menangis, tubuhnya tampak gemetar kedinginan.
LQN akhirnya ditangkap pihak kepolisian, pada Kamis (19/11/2020).
Kanitreskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut.
"Iya sudah (ditangkap) semalam," ujar Hitler saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Setelah ditangkap, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap LQN dan saksi-saksi.
Rekam Sendiri Aksinya
Sang mamah muda rupanya dengan sengaja merekam aksi penganiayaan yang ia lakukan kepada bayi mungilnya yang tak berdosa.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, video rekaman itu lalu dikirim kepada suami sirinya yakni A melalui aplikasi pesan instan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020). (Kompas.com)
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkap Iman.
Mengetahui anaknya dianiaya, suami LQN pun marah dan menyebarkan video tersebut ke media sosial Instagram.
Menurut Iman, video tersebut disebarluaskan untuk memberikan sanksi sosial dan membuat jera pelaku.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," kata Iman.
Dalami dugaan pelanggaran UU ITE
Iman mengatakan, penyebarluasan video penganiayaan yang dilakukan oleh LQN dan sang suami mengarah pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi pun tengah melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penganiyaan tersebut.
Menurut Iman, pelaku yang merekam video dan juga suami yang mengunggahnya ke media sosial bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Adapun saat ini polisi baru menetapkan status tersangka terhadap LQN atas kasus penganiyaan.
Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh Satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Terancam Kehilangan Hak Asuh
Orangtua sang bayi saat ini terancam kehilangan hak asuh. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
Sumber : Suryamalang.com