Notification

×

Iklan

Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Jumat, Januari 01, 2021 | 13:54 WIB Last Updated 2021-01-01T08:48:47Z
KAMPOENG NEWS.COM.  Ternyata Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan kehormatan seorang muslim dan muslimah bukan hanya tatkala dia masih hidup, bahkan kehormatannya berlaku dan terus diakui oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla meskipun dia sudah meninggal dunia.

Oleh karenanya kehormatannya bukan hanya dijaga tatkala dia masih hidup, bahkan tatkala dia sudah meninggal dunia lebih ditekankan untuk dijaga lagi kehormatannya.

Oleh karenanya Al Imām Al Bukhāri, meriwayatkan dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhuma dimana Ibnu 'Abbās menghadiri penyelenggaraan jenazah Maemunah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā (istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) di suatu tempat namanya Saraf maka Ibnu 'Abbās berkata kepada orang-orang yang akan mengusung jenazah Maemunah:

هذه زوجة النبي صلى الله عليه وسلم فإذا رفعتم نعشها فلا تزعزعوها ولا تزلزلوها وارفقوا

"Ini adalah istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian mengerak-gerakannya, dan janganlah kalian mengoncang-goncangkannya tetapi angkatlah dengan lembut."

(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri no 5067, Muslim no 1465, An Nasāi' no 3196)

Ibnu Hajar rahimahullāh dalam Fathul Bāri' berkata:

يستفاد منه أن حرمة المؤمن بعد الموت باقية، كما كانت في حياته

_Sesungguhnya diambil faedah dari hadīts inii, bahwasanya, "Kehormatan seorang mu'min setelah dia meninggal tetap berlaku sebagaimana tatkala dia masih hidup."_

Dan juga ada hadīts lain:

 إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا

_"Dan mematahkan (menghancurkan) tulang seorang mu'min tatkala dia sudah meninggal dunia sama dengan tatkala dia masih hidup."_

(Hadīts Shahīh Riwayat Abū Dāwūd no 3191, Ibnu Ibnu Mājah I/516 no 1616)

⇒ Ini penjelasan Ibnu Hajar rahimahullāh Ta'āla.

Ini dalīl bahwasanya kehormatan seorang mu'min masih berlaku bahkan tatkala dia sudah meninggal dunia.

Oleh karena itu Ibnu 'Abbās mewasiatkan agar istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diangkat dengan pelan-pelan, tidak boleh digoncang-goncangkan (digerak-gerakan), karena beliau (Maemunah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā) tetap terhormat meskipun sudah meninggal dunia.

Kemudian, sebagaimana kita ketahui bahwasanya dalīl-dalīl dalam syari'at yang mengharāmkan mencela seorang muslim secara mutlak, tidak ada perbedaan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Contohnya seperti Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ

"Mencela seorang muslim adalah kefāsikan."

(Hadīts riwayat Muslim no 64 dan Bukhāri no 48,6044,7076 dari hadīts Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu Ta'āla 'anhu)

Syari'at tidak mengatakan, "Kecuali kalau sudah meninggal dunia."

Ini menunjukan bahwasanya syari'at memperhatikan hak seorang muslim tidak membedakan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Tatkala dia sudah meninggal dunia penekanan untuk mengharāmkan pencelaan terhadap seorang muslim lebih ditekankan lagi, karena ada hadīts khusus yang menjelaskan larangan secara khusus bagi mencela seorang muslim yang sedang meninggal dunia, sebagaimana hadīts yang sedang kita jelaskan.

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

لَا تَسُبُّوا الأََموَاتِ فَإِنَّهُم قَد أَفضَوا إِلَى مَا قَدَّموا

"Janganlah kalian mencela mayat-mayat yang sudah meninggal dunia, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada hasil amalan yang mereka lakukan tatkala didunia."

(Hadīts shahīh Riwayat Bukhāri nomor 1393)

Dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan beliau membuat hadīts ini dengan bab Mā yunha min sabil amāt tentang, "Apa yang dilarang dalam mencela mayat-mayat".

Ikhwān dan Akhawāt BiAS yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Hadīts ini menunjukan bahwasanya mencela orang yang sudah meninggal dunia lebih parah hukumnya dari pada mencela orang yang masih hidup.

Karenanya sebagian ulamā menyatakan, kalau orang masih hidup kita cela kemudian sampai celaan kepada orang tersebut, maka orang tersebut, bila ternyata memang orang tersebut bersalah, bisa menperbaiki dirinya.

Karena ada masukan meskipun masukan tersebut datang dalam bentuk celaan maka dia bisa merubah dirinya.

Adapun mayat kalau kita mencela dia, apa faedahnya?

Karena dia sudah meninggal dunia tidak bisa memperbaiki dirinya lagi kalau pun dia bersalah. Karena dia (orang yang meninggal) sudah sampai pada hasilnya (sudah selesai) sudah tidak bisa lagi beramal lagi di dunia.

Kemudian kalau celaan tersebut tidak benar dan sampai kepada orang yang masih hidup maka orang yang masih hidup masih bisa membela diri, jika celaan tersebut tidak benar. Adapun bila orang "sudah" meninggal dunia maka dia tidak bisa membela dirinya.

Oleh karenanya mencela orang yang sudah meninggal hukumnya lebih parah dari pada mencela orang yang masih hidup.

Sumber : Copaskajianislam.blogspot.com
×
Berita Terbaru Update