KAMPOENG NEWS.COM - Dikutip dari media ternama TRIBUNNEWS.COM, Telah terjadi Kasus pemerkosaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terungkap karena pertengkaran siswi SMP dengan seorang pria.
Pertengkaran tersebut diketahui ibu dari siswi SMP tersebut.
Si siswi rupanya telah diperkosa beberapa kali oleh pria yang bertengkar dengannya, salah satunya ketika sedang pergi mencari sinyal saat belajar online.
Pada Minggu (17/1/2021), pelaku berinisial JPN (23) mendatangi rumah seorang siswi SMP.
Di rumah tersebut, ibu dari siswi itu mengetahui jika anaknya sedang bertengkar dengan JPN.
Bahkan, JPN sempat mencekik leher anaknya.
Ibu siswi SMP yang mengetahui kejadian itu langsung memarahi JPN hingga pria itu pergi dari rumah mereka.
Terbongkar diperkosa JPN
Setelah perginya JPN, ibu korban bertanya pada anaknya terkait pertengkaran itu.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Akhirnya siswi SMP tersebut menceritakan hal yang selama ini menimpanya. Penuturan putrinya membuat ibu korban terkejut.
"Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," tutur Misran.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," tutur dia.
Diperkosa beberapa kali
Menurut pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali memerkosanya.
Pemerkosaan terakhir kali dilakukan pada Minggu (10/1/2021) saat korban sedang mencari sinyal untuk belajar daring
Korban yang tengah belajar online di hutan dan mencari sinyal tidak bisa menghindar.
"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," ujar dia.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengacam akan membunuh korban.
Korban pun merasa ketakutan lantaran diancam hendak dibunuh oleh pelaku.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Tribunnews.com