Notification

×

Iklan

Astagfirullah! Anak Kandung Sendiripun di Embat Hingga Hamil, Seorang Lelaki Di Rahul Mengaku 10 Kali Melakukannya!

Senin, Maret 01, 2021 | 16:00 WIB Last Updated 2021-03-01T09:15:29Z


KAMPOENG NEWS.COM. ROKAN HULU
. Di kutip dari media ternama di Kampar (AuraNews.co.id) - Lagi-lagj, seorang ayah kandung tega cabuli anak sendiri karena tak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak kandungnya.

Lelaki berinisial JL (42) warga Kampung Parit Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tega menyetubuhi Rona (15 th) — nama samaran — yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Akibat kejadian ini, JL Harus berurusan dengan Polsek Kunto Darussalam.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., M.H melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, S.H mengatakan, Persetubuhan itu awalnya terjadi saat keduanya berada di kebun sawit. Aksi Bejat itu sudah berlangsung selama 5 Bulan, sejak September 2020, karena dianggap aman JL melakukannya hingga berulang kali, terakhir dilakukan di kolam Ikan di sekitar Ujung Batu Rokan, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (27/02/2021).


Terungkapnya kasus ini, berawal dari adanya laporan masyarakat ke Pelayanan Polsek Kunto Darussalam, Sabtu (27/02/2021) sekira jam 20.00 WIB terkait tentang perbuatan cabul.


Menindak lanjuti laporan masyarakat di wilayah hukumnya, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H langsung memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengedepankan Konsep Presisi.

Atas perintah Atasannya, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Ipda Hendra Sitorus, S.H bersama anggota langsung memeriksa  Pelapor dan didapatkan keterangan bahwa sejak September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB korban Rona –nama samaran– sudah disetubuhi oleh Ayah Kandungnya di Kebun Sawit Desa Kota Intan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku memberikan uang Rp 50.000,- (Limapuluh ribu rupiah,-)


Hasil pemeriksaan Penyidik terhadap Pelapor dan Korban, perbuatan cabul tersebut terakhir dilakukan Tersangka pada Sabtu (27/02/2021) pukul 16.00 WIB, di Kolam ikan daerah Ujung Batu dan seperti biasanya usai setubuhi Putrinya, Pelaku memberikan uang Rp 30.000.


Menurut Paur Humas Ipda Refly aksi cabul itu sudah dilakukan sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021 dari pengakuan tersangka, Dia telah menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, saat ini kondisi korban sudah 2 bulan tidak mengalami datang bulan.


Atas perbuatanya kini Tersangka ditangkap oleh Penyidik Polsek Kunto Darussalam Sabtu (27/02/2021) sekitar jam 21.00 Wib, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


Dihadapan Penyidik, PPA unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang diperoleh selanjutnya Penyidik Polsek Kunto Darussalam menetapkan JL sebagai Tersangka dan langsung di tahan,” jelas Paur Humas, Minggu (28/02/2021) sore.


Refly menambahkan JL mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena tergiur melihat kemolekan tubuhnya.


Bersama Pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 pasang pakaian dan Ijazah Korban serta hasil Visum Et Revertum Korban.


Dari hasil penyidikan Pelaku mengakui semua perbuatannya, Pelaku nanti akan dijerat dengan pasal 286 KUHP “Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.,” kata Ipda Refly.(***/Alfian Top) 

Sumber : www.auranews.co.id

×
Berita Terbaru Update