Notification

×

Iklan

Istri Meminjamkan Uang Ke Orang Lain Tanpa Pengetahuan Suaminya, Bolehkan ?

Rabu, Mei 19, 2021 | 08:05 WIB Last Updated 2021-05-19T01:08:41Z

KAMPOENG NEWS.COM – Seorang istri memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga, salah satunya mengatur keuangan sehari-hari. Suami bekerja mencari nafkah sementara istri membantu dalam mengurus keperluan harian. Lantas gimana hukumnya jika istri meminjamkan uang tanpa sepengetahuan suami? (Baca: Suami Meminjamkan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah?)

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa suami wajib memberi nafkah kepada keluarganya. Hal ini sudah tercantum dalam surah Al-Baqarah:

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (Q.S Al-Baqarah ayat 233)

Ada tujuh hal yang wajib suami penuhi sebab adanya pernikahan, diantaranya ; makanan, lauk pauk, pakaian, alat-alat penunjang kebersihan, properti rumah, tempat tinggal dan juga pelayan (pembantu) jika istri termasuk orang yang biasa memiliki pembantu. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jus 10 hal 7349)

Dalam konteks Indonesia, biasanya bentuk nafkah suami cukup langsung menggunakan uang hasil bekerja. Lalu sebagai bentuk ketaatan istri kepada suami, ia harus mengelola dengan baik keuangan keluarga. Memang salah satu kewajiban istri adalah amanah. Amanah dalam hal menjaga harta yang diberikan oleh suami. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu :

على الزوجة أن تحفظ غيبة زوجها في نفسها وبيته وماله وولده

Seorang istri wajib menjaga dirinya, rumah serta harta dan anak-anak ketika suami tidak ada”. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jus 9 hal 6754)

Melalui keterangan di atas, dapat dipahami bahwa salah satu tugas seorang istri adalah mengelola keuangan suami sebaik-baiknya. Menggunakan harta yang ada untuk kepentingan yang seharusnya.

Dengan demikian, jika uang yang dipinjamkan oleh istri merupakan nafkah untuknya, maka boleh-boleh saja bagi si istri untuk meminjamkan uang tersebut tanpa sepengetahuan suami. Namun, alangkah indahnya jika istri tetap memberitahu suami perihal uang yang dipinjamkan tersebut. Sehingga antara suami dan istri ada saling keterbukaan dan tercipta tujuan pernikahan yakni sakinah. Bukankah yang demikian lebih menjaga keharmonisan keluarga!.

Alhasil, hukum istri meminjamkan uang tanpa sepengetahuan suami adalah boleh-boleh saja selama uang tersebut memang hak nafkah dirinya. Namun sekali lagi, memberitahu suami tentu lebih baik dalam rangka menghormati dan juga demi terciptanya keharmonisan bersama.

Demikianlah, ulasan ringkas mengenai bolehkah istri meminjamkan uang tanpa sepengetahuan suami. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.
×
Berita Terbaru Update