Penyerahan tugas dari pendamping desa kepada RT sebagai relawan pendataan. |
Pemerintah Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar Riau, menyelenggarakan pelatihan SDGs (Sustainable Development Goals) pembekalan kelompok kerja Pokja Relawan untuk pendataan SDGs Desa Tahun 2021 bertempat di Kantor Kepala Desa Siabu, Jum'at (21/05/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari kabupaten yaitu Bapak Wendy Moreta, Bapak Sopian Sazali dan bapak Syafrudin Idris. SIP sebagi PLd, acara juga dihadiri oleh kepala desa Siabu Bapak Heri A Firdaus, juga Babinkamtibmas Bapak Syamsir, Sekretaris Desa bapak Nurbaini, serta tokoh Masyarakat lainya.
Acara pembekalan dihadiri oleh seluruh perangkat RT, RW, seluruh kepala Dusun, yang ada di desa Siabu, dan mereka yang akan menjadi relawan pendataan di lingkungan masing-masing.
Sustainable Development goals adalah pembangunan berkelanjutan agar desa dapat menentukan prioritas pembangunannya di tahun 2022 dan tahun berikutnya. Hal ini disampaikan oleh bapak Syafruddin SIP sebagai pendamping desa.
"Sebagai tim pendataan melibatkan seluruh unsur ketua RT yang ada di desa, karena mereka yang lebih tahu dengan warga lingkunganya" , sementara itu yang di data, ada 4 kusioner yg akan diisi,
1. Kuesioner desa
2. Kusioner RT
3. Kusioner KK
4. Kusioner individu.
Dan ini yang akan diberikan pembekalan kepada relawan untuk melakukan pendataan", ini bertujuan untuk menentukan prioritas pembangunan ke depan, juga sebagai data informasi desa", ungkap beliau.
Sementara itu dalam sambutan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan SDGs ini, Kepala Desa Siabu mengharapkan agar relawan pendataan benar benar serius mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber, apalagi peserta pelatihan melibatkan semua RT yang ada, agar tetap fokus mengikuti, sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan sesuai dengan tugas yang diemban masing masing peserta, dengan melakukan pendataan langsung kesemua rumah warga masyarakat yang ada di lingkunganya agar data yang diperoleh sesuai harapan.
Untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja relawan pendataan desa merujuk pada peraturan menteri desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan desa yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Hal senada juga disampaikan oleh pembicara dari kabupaten, beliau berharap agar setiap penduduk desa jangan ada yang terlewat untuk dilakukan pendataan, pada saat mendata, petugas melakukan secara langsung mengunakan blangko dan menginput diaplikasi SDGs Desa.
Melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs desa dimaksudkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.
SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa ke depan.