Sumber foto : Riaupos.co 1500 views |
KAMPOENGNEWS.COM. BENGKALIS. Sungguh bejat, di Bengkalis penjual Es Dawet perkosa anak kandung sendiri hingga Hamil, Kejadiannya Minggu, 20 Juni 2021.
Di lansir dari media ternama di Riau Riaupos.co. Ada seorang ayah kandung di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ayah bejat ini tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kejadian tersebut sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu (30/12/ 2020) lalu. Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH menerangkan bahwa pelaku atau tersangka adalah JS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es dawet.
Sedangkan korban R (18) merupakan anak kandungnya sendiri. "Saat itu, korban R (18) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayaninya," ungkap Kapolsek Pinggi Kompol Firman V.W.A Sianipar, Ahad (20/6/2021).
Saat korban diminta untuk melayani hawa nafsu pelaku, korban sempat menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur) dan tersangka langsung membuka baju korban dan mengikat kedua tangannya ke tangga menggunakan tali.
"Korban sempat berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut, lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS). Akhirnya tersangka melakukan perbuatan bejat ke anaknya tersebut," ungkapnya lagi.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri.
"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka, Rabu (16/6/2021) pukul 10.00 WIB tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka.
Dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berjualan es dawet di tepi jalan," ujarnya lagi.
Saat ditangkap, tersangka mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.
Tersangka disangka melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber : Riaupos.co