Dalam Surat Edaran Bupati Kampar itu, membahas masalah takbiran, sholat hari raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban yang harus taati protokol kesehatan atau Prokes.
Poin 3 Surat Edaran atau SE Nomor 360/SE_BPBD_Kampar/2021/793 dalam surat edaran tersebut, Bupati Kampar meminta penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 20, 21 dan 22 Juli 2021.
Pengaturan waktu untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Catur, sapaan akrabnya, menekankan seluruh proses pelaksanaan kurban agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," demikian isi surat tersebut.
Pendistribusian daging kurban juga diatur.
Pengantaran dilakukan oleh panitia secara langsung ke tempat tinggal penerima kurban dengan menghindari kontak fisik.
Panitia diminta menyiapkan tenaga pengawas standar prokes di setiap rangkaian Hari Raya Idul Adha .Mulai dari Takbiran, Salat Idul Adha sampai pemotongan hewan kurban.
Catur juga melarang Takbiran Keliling untuk mencegah kerumuman. Malam Takbiran di Masjid maupun Mushala diperbolehkan.
Tetapi dengan keterisian 50 persen dari kapasitas Masjid atau Musala. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual.
Selanjutnya untuk kegiatan Salat Idul Adha.
Surat edaran juga mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha di lapangan terbuka hanya bagi daerah zona hijau yang bebas dari kasus Covid-19 atau diluar zona merah dan zona oranye.
Jamaah juga diminta membawa perlengkapan salatnya masing-masing. Salat dilangsungkan sesuai dengan rukunnya. Tetapi durasi khotbah dibatasi.
"Penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit," tegas Catur dalam suratnya.
Kalangan lanjut usia, sedang kurang sehat atau baru sembuh dari sakit dan baru dari perjalanan tidak diperbolehkan mengikuti salat berjamaah di lapangan atau di Masjid/Musholla.
Sumber asli : Tribunpekanbaru.com