Sumber Foto : Riaumandiri.co 654 Views |
Dari total panjang jalan bebas hambatan tersebut, masih ada sepanjang 10 km yang belum sama sekali dilakukan pengerjaan kontruksi lantaran terkendala izin dan pembebasan lahan.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan izin pembebasan lahan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) yang masuk dalam kawasan hutan sepanjang 3,5 kilometer.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, progres pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang masih terus berjalan seiring dengan pengajuan izin pembebasan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, melalui Kementerian LHK. Sesuai dengan arahan Presiden, tol Pekanbaru-Bangkinang beroperasi pada akhir tahun 2021 ini.
“Sekarang progres tetap jalan ya, kan waktu kunjungan Bapak Presiden itu sudah dilaporkan oleh Kementerian PU dan HK, diharapkan bulan Desember ini sudah bisa diresmikan. Jadi berarti progres ini jalan, terhadap yang kemarin yang ada masuk kawasan hutan, ini kita sudah usulkan kepada Menteri Kehutanan,” ujar Gubri, Kamis (19/8/2021).
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah ada petunjuk. Kalau itu nanti selesai, termasuk menyelesaikan masalah tanah masyarakat yang terkena jalan tol, bukan hanya di Bangkinang tapi juga juga termasuk menuju ke Rengat,” ujar Gubri lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Ariadi mengatakan, pembebasan lahan izin kawasan hutan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar masih menyisakan 10 kilometer lagi, dan belum dilakukan pengerjaan konstruksi.
Pembebasan lahan di kawasan hutan milik negara yang terkena pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang telah diajukan oleh pihak Hutama Karya (sebagai pihak pelaksana pembangunan proyek tol) bersama Dinas LHK Riau dan PUPR ke Kementerian LHK.
“Jadi, ada izin kawasan hutan yang belum dibebaskan sepanjang 3,5 km, dan itu dekat kali dari Pekanbaru, di Rimbo Panjang. Pihak HK sudah bersurat ke KemenLHK terkait izin pelepasan lahan karena ini milik negara. Dan ini sudah dibahas di PUPR rapatnya, lahannya dekat Rimbo Panjang Kualu Nenas, kawasan hutan. Sudah disurati, tinggal proses di kementerian,” kata Ariadi, Kamis (19/8).
Dijelaskan Ariadi, selain izin kawasan hutan, lahan yang belum dibebaskan milik masyarakat juga masih ada sepanjang 6,5 km. Dari pertemuan dengan masyarakat, sudah dapat kesepakatan untuk dilakukan proses ganti rugi lahan.
“Untuk sisa kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 km lagi, dan yang belum ada proses kerja kontruksinya 6,5 Km, milik masyarakat dalam proses musyawarah ganti rugi. Dan satu lagi yang tadi izin kawasan 3,5 km, jadi total ada 10 Km lagi yang belum dikerjakan,” katanya.
“Jadi, kalau untuk konstruksi yang sudah selesai itu sekitar 30 km yang selesai, seperti yang telah kita tinjau beberapa bulan lalu. Tapi yang betul-betul selesai dan bisa beroperasi itu sekitar 22 Km, sisanya dalam proses penyelsaian. Dari pihak HK mengatakan tahun ini bisa dioperasional, kapan itu kita tunggu hasilnya. Kalau jarak tol Pekanbaru-Bangkinang itu 40 km,” jelasnya lagi. ( Riaumandiri.co )