Sumber foto : Tribun Pekanbaru Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang (Pilkades) di Kampar diwarnai sengketa. FOTO: Calon Kades Siabu Kecamatan Salo, Tarmo menyerahkan perbaikan materi gugatan hasil Pilkades kepada seorang staf DPMD Kampar. 1.340 Views |
Sebagaimana dikutip dari media terkemuka Riau Tribunpekanbaru.com. Bahwa pendaftaran sengketa hasil Pilkades ditutup Senin (29/11/2021). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kampar, Afrizal melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Zamhur menyebutkan, pengajuan sengketa di sembilan desa telah teregistrasi.
Termasuk di dalamnya, Pilkades Siabu Kecamatan Salo yang berakhir dengan selisih hanya satu suara antara pemenang dengan suara terbanyak kedua.
Siabu satu-satuya desa yang hasil pemilihannya digugat, dari empat desa yang melaksanakan pemilihan di Kecamatan Salo.
Tiga desa dari Kecamatan Tambang. Yakni, Desa Aur Sati, Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu. Kemudian, dua desa di Kecamatan Siak Hulu. Yakni, DesaBuluh Nipis dan Desa Baru.
Selebihnya, Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.
"Sembilan desa sudah teregistrasi untuk diselesaikan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian sengketa hasil perolehan suara di tingkat kabupaten," ungkap Zamhur kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/12/2021).
Zamhur menyebutkan, dari sembilan desa tersebut, ada sebanyak 12 pemohon. Dua desa di Kecamatan Tambang lebih dari satu penggugat, hasil perolehan suara di Desa Tarai Bangun digugat tiga calon kades dan di Desa Kualu digugat dua calon kades.
"Ada 12 orang calon kepala desa yang mengajukan gugatan," kata Zamhur. Ditanya soal gambaran umum materi gugatan masing-masing pemohon, ia belum dapat memberi penjelasan rinci, masih dalam pembahasan rapat tim fasilitasi penyelesaian," katanya.
Merujuk jadwal tahapan Pilkades, penyelesaian sengketa hasil perolehan suara oleh tim fasilitasi Pemkab Kampar hingga 17 Desember 2021.
Siabu menjadi unik karena hanya selisih satu suara. Calon Kepala Desa Siabu Kecamatan Salo, Tarmo yang mengajukan gugatan kalah amat tipis dari pesaingnya, Seswoyo.
Tarmo dalam gugatannya menyertakan beberapa bukti tentang dugaan pelanggaran. Baik yang dilakukan Panitia Pilkades maupun warga yang ikut mencoblos walaupun tidak terdaftar di DPT.
Menurut dia, hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Kampar tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa pemilih harus terdaftar di DPT.
Selain itu, ada pemilih yang mencoblos dengan KTP Sumatera Barat.
"Ada pemilih yang pakai KTP Sumbar melakukan pencoblosan," kata Tarmo. Bahkan kata dia, pemilih tersebut hanya menunjukkan foto KTP di Handphone kepada petugas KPPS di TPS dan diizinkan ikut mencoblos di bilik suara. Tarmo mengaku telah mendapatkan surat keterangan dari pemilih yang bersangkutan.
Ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang diungkap Tarmo dalam gugatannya. Ia mengklaim memiliki bukti yang kuat dan otentik untuk tiap pelanggaran.
Oleh karena itu, Tarmo meminta Bupati Kampar melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades pada panitia di tingkat kabupaten untuk meninjau ulang Rapat Pleno Panitia Pilkades Siabu.
Rapat Pleno Panitia Pilkades Siabu menetapkan Seswoyo unggul dengan perolehan 759 suara, berselisih hanya satu suara dari Tarmo yang meraih 758 suara.
Pilkades di Siabu diikuti lima orang calon. Seswoyo adalah nomor urut 1 dan Tarmo nomor urut 5. Tiga calon lainnya berturut-turut adalah Ruslan 104 suara, Raynol 464 suara dan Heri A Firdaus 228 suara.
Sumber : Tribun Pekanbaru.com