Foto : Choirul Anggraini Rapat koordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa Siabu. 760 Views |
KAMPOENG NEWS.COM - SIABU. Pemerintah desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) Bina Mulya Usaha Senin malam, 24 Oktober 2022, di kantor Bumdes Desa Siabu.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta seluruh RW dan beberapa RT yang ada di wilayah tiga kedusunan di Sungai Abang desa Siabu.
Sementara itu tema pembahasan mengenai pengelolaan tempat wisata Lubuk Torok. Hadir dalam rapat Kepala Desa Siabu Tarmo. Spd, Ketua Bumdes Sumedi, tokoh masyarakat Sukirno, Ketua Pemuda Irawan.
Juga turut hadir dalam rapat tersebut tiga kepala dusun enam RW dan beberapa RT yang ada di wilayah yang berdekatan dengan tempat wisata Lubuk torok.
Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk wisatawan yang datang ke desa siabu diharuskan menginap di kantor bumdes yang telah disediakan dengan fasilitas yang sudah memadai.
Wisatawan yang datang untuk berkunjung ke wisata Lubuk torok apabila lewat dari jam 05.00 sore diwajibkan menginap dan tidak boleh naik ke ke tempat wisata.
Untuk biaya yang dikenakan bagi wisatawan yang menginap di kantor bumdes sebagai tempat singgah hanya dikenakan Rp.25.000 termasuk parkir, mandi toilet dan juga untuk menginap.
" Kami dari dulu ingin mengelola lubuk torok ini dengan sebaik-baiknya, agar tertib bagi wisatawan yang datang, kita bekerja sama dengan pengurus bumdes, kantornya kita gunakan untuk tempat menginap bagi wisatawan. Mereka wajib menginap apabila datang lewat jam 05.00 sore, dan juga parkir,9 tentunya dengan biaya yang ditentukan", kata kepala desa Siabu.
Hal senada juga disampaikan oleh pengurus Bumdes," Bumdes tidak sepenuhnya mengelola Lubuk torok, kami hanya menyediakan tempat untuk menginap bagi mereka, agar mereka tertib ketika datang dan keluar, tentunya ini akan kita catat berapa orang setiap pekannya yang masuk dan yang keluar agar bisa di monitor. Sehingga akan menimbulkan keamanan bagi masyarakat mereka tidak bertanya-tanya. Dan itu menjadi tanggung jawab kita dan seluruh elemen masyarakat khususnya para warga dan aparat desa", ungkap ketua Bumdes.
Berikut poin penting peraturan wisatawan yang datang ke Lubuk torok.
1. Wisatawan yang datang ingin berkunjung ke wisata Lubuk Torok wajib menginap di kantor Bumdes, jika lewat jam 5 Sore.
2. Jika lewat jam lima sore dilarang naik ketempat wisata.
3. Bagi setiap wisatawan,
Kendaraan wajib parkir di kantor Bumdes, dilarang parkir dirumah penduduk.
4. Biaya penginapan, parkir, mandi dan toilet Rp. 25.000.
Sementara itu kantor Bumdes telah menyediakan kamar mandi dan toilet, dan 24 jam ada penjaga yang bertugas mengamankan kendaraan milik wisatawan.
Sesuai keputusan bersama, bahwa mulai 1 November 2022, kantor Bumdes resmi akan dipergunakan untuk tempat singgah wisatawan yang datang ke desa Siabu, khususnya Lubuk torok.