Foto : Halloriau.com 334 Views |
PEKANBARU - Dikutip dari media terkemuka Riau, Halloriau.com . Seorang pria berinisial AS asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan terpaksa harus menjalani lebaran di hotel prodeo.
Pria berusia 21 tahun gagal mudik ke kampung halamannya setelah nekat membegal sopir taksi online di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanabru, Kamis (20/4/2023) pagi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, AS berniat merampas mobil Toyota Avanza warna merah dengan nopol B1291PIL yang dikendarai sopir taksi online, Sudarmedi.
Lantaran korban sempat melawan, pelaku menusuk leher kanan korban dengan senjata tajam. Saat korban tak berdaya, pelaku menguasai mobil dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.
"Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban," ucap Andrie dilansir antarariau.com.
Pelaku AS mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir Maxim. Ia bersaksi sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga ia memberikan perlawanan.
"Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Ditemukan fakta, yang sebenarnya menjadi korban adalah sudarmedi," sebutnya.
Andrie menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakan pelaku untuk pulang kampung ke Ukui, Pelalawan.
"Selain itu, nantinya mobil korban akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar pasangannya di ukui," tambahnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.