Pertemuan mediasi pencurian semprot di desa Siabu kecamatan Salo |
KAMPOENG NEWS.COM - SIABU-SALO. Pencurian kembali terjadi di Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar, pada Minggu, 13 April 2025 salah seorang warga bernama Heri Iswanto melaporkan kasus pencurian kepada pemerintah desa melalui kepala Dusun Pinaso Selvi Handayani, SP, M.Ling.
Pencurian terjadi di pondok lokasi kebun sayur miliknya, yang mana dua semprot listrik senilai delapan ratusan ribu rupiah hilang digondol maling.
Dari cerita korban dan hasil penelusuran yang dilakukannya, diduga pencurian sudah diketahui, melalui bukti penjualan dari pembeli yang menunjukkan kuat semprot yang dijual milik korban.
Sementara itu pemerintah desa yang diwakili tiga kepala Dusun, Kadus Pinaso, Kadus Sungai Abang dan Kadus Karya Nyata, memfasilitasi mediasi kedua belah pihak antara korban dan keluarga pelaku, dari hasil kesepakatan keluarga bersedia menghadirkan terduga pelaku untuk dimintai keterangan, jika terbukti akan diberikan sanksi.
Pada Minggu, 20 April 2025 bertempat dikediaman Kadus Pinaso, korban dan pelaku dihadirkan, sementara itu diduga pelaku berinisial RY mengakui bahwa telah melakukan tidak pencurian berupa dua semprot listrik milik Heri Iswanto.
Selanjutnya pelaku membeberkan bahwa hasil pencurian melibatkan temanya berinisial UB, dan hasil pencurian dibagi empat orang yang melibatkan temanya berinisial MD dan DN warga Dusun Sungai Abang dan Karya Nyata.
Dari hasil kesepakatan pihak keluarga bersedia mengembalikan semprot listrik kepada korban, dan mengembalikan uang kepada pembeli yang merasa ditipu oleh pelaku dari barang yang dibelinya.
Sedangkan keempat pelaku, yang terdiri dari pencuri, penjual dan pemakai hasil uang curian diberikan sanksi yang diminta korban, agar mereka membersihkan pemakaman umum dengan cara disemprot dengan racun secara menyeluruh, dan membersihkan tanah lapang dengan dibabat menggunakan mesin rumput.
Sanksi tersebut telah disetujui oleh keluarga pelaku, pemerintah desa dari dusun dan RW yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan diberikan waktu pengerjaan selama seminggu.
" Memang saya sebagai korban tidak akan memberikan sanksi berupa denda, karena tidak akan menimbulkan efek jera, dengan sanksi ini mudah mudahan mereka akan berfikir panjang untuk melakukan tindakan yang sama, walaupun kelihatan mudah namun sanksi ini cukup berat ",kata korban.
" Tidak sanksi saja yang diberikan, kami dari pemerintah desa juga membuatkan surat penyataan, jika mereka mengulangi kembali, maka langsung akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses secara hukum yang berlaku," tutup Kadus Pinaso.