Blog

  • Pembayaran Zakat Fitrah Di Sungai Abang Desa Siabu, Masih Sepenuhnya Mempercayakan Pada Amil

    Pembayaran Zakat Fitrah Di Sungai Abang Desa Siabu, Masih Sepenuhnya Mempercayakan Pada Amil

    KAMPOENG NEWS

    Masyarakat muslim Sungai Abang desa Siabu sedang melaksanakan pemnaypemb zakat fitrah melalui Amil

    Sungai Abang Siabu– Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah di tempat tinggal nya masing-masing.

    Penerimaan Zakat fitrah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan mulai dilakukan, bahkan setiap Masjid dan Musholla membentuk Amil panitia penerimaan Zakat Fitrah.

    Begitu juga dengan Masyarakat Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar Riau, di setiap akhir Ramadhan penerimaan Zakat mulai ramai terlihat. 

    Namun menarik nya , masyarakat Muslim Sungai Abang desa Siabu ini dari dulu hingga sekarang masih mempercayakan penuh zakat mereka untuk dikelola dan dibagikan oleh Amil panitia Zakat yang di bentuk oleh Masjid dan Musholla.

    Bahkan jarang ditemukan masyarakat membeeikan zakat mereka langsung kepada Fakir ,Miskin dan yang lainya.

    ” Masyarakat kami masih percaya sepenuhnya kepada Amil yang di benruk, karena itu jarang kita temui warga yang langsung membayar zakat kepada asnaf penerima langsung,” ucap bapak Legino ketika ditemui di tempat penerimaan Zakat.

    Intinya keoekeperca masyarakat masih tinggi kepada lembaga yang ada yang dibemdib di tengah masyarakat di desa Siabu ini.
  • Bunga Bangkai Tumbuh Di Siabu..Pertanda Apa Ya?

    Bunga Bangkai Tumbuh Di Siabu..Pertanda Apa Ya?

    Kampoeng News

    Sumber Foto : Facebook Marta Rita.


    Siabu–Salo. Baru-baru ini warga desa Siabu dihebohkan dengan  tumbuh nya bunga bangkai di area pemakaman umum sungai Abang desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar Riau.


    Mulanya warga banyak yang tidak menyangka, karena tumbuhnya Bungai bangkai ini  bisa di bilang hanya hitungan hari, bunga bangkai ini tumbuh hingga mencapai tiga meter.


    Dengan beredarnya foto-foto di media sosial, Bunga bangkai ini sempat viral dan menjadi perbincangan di Facebook.sehingga tidak sedikit warga luar yang datang ingin melihat keberadaan Bunga bangkai ini.


    Jika dilihat dari bentuknya, sekilas memang tidak mirip dengan bunga bangkai yang terkenal di Bengkulu saat ini, tapi kenapa dinamakan bunga bangkai?  menurut pengakuan warga dinamakan Bunga bangkai, karena ketika didekati aroma busuk bangkainya sangat menyengat.

    Dan ini disampaikan oleh beberapa warga yang sempat melihat dan berfoto-foto dekat bunga tersebut, kata mereka bau busuknya sangat menyengat, ditambah banyak di kerumuni lalat dan binantang kecil lainya.


    Bunga bangkai ini pernah tumbuh sepuluh tahun yang lalu, dan ketika itu jumlahnya lebih dari satu, bahkan sempat viral bahkan masuk ke media masa, yang ketika itu media sosial seperti Facebook belum ada seperti saat ini.


    Namun bunga bangkai ini hidup tidak lama, hanya sekitar seminggu akan mekar layu dan mati, harapan warga dengan tumbuhnya Bunga bangkai ini tidak menjadi pertanda apapun, ungkap salah seorang warga.
  • Tata Cara Pemilihan RT

    Tata Cara Pemilihan RT

    KAMPOENG NEWS 

    Add caption


    Kampoeng News
    – Ketua RT merupakan pemerintahan terendah yang sangat berperan penting ditengah-tengah masyarakat, dengan adanya ketua RT seluruh persoalan yang ada di tengah masyarakat bisa terselesaikan.

    Namun terkadang banyak persoalan yang timbul ketika proses pemilihan ketua RT di antaranya, banyak yang terpilih namun tidak bisa melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat.

    Berikut ini contoh Bagaimana tata cara pemilihan ketua RT, wakil ketua RT, dan pengurus terendah di tingkat Rukun Tetangga ini.

    Pemilihan ketua RT dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Kepala Dusun dan Ketua Rw  yang dikukuhkan dengan surat keputusan keputusan Kepala Desa berdasarkan usulan dari Kepala Keluarga di lingkungan RT melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat yang terdiri dari :

    1. Ketua
    2. Wakil Ketua
    3. Sekretaris
    4. MBeberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

    Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

    Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan

    Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;

    Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat penclonan dan surat suara pemilihan;Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun setempat untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Desa.

    Pelaksanaan Pemilihan

    Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga du lingkungan RT setempat;

    Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;

    Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dihadiri sedikitya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Kepala Dusun serta Ketua Rw setempat, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;

    Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;

    Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT berserta staf diajukan panitia pemilihan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW yang diketahui Kepala Dusun Setempat guna mendapatkan pengesahan dengan keputudan Kepala Desa;

    Ketua dan Wakil Ketua berserta staf dikukuhkan  oleh Kepala Desa;

    Persyaratan Pengurus RT

    Setiap calon pengurus RT harus memenuhi syarat :

    Beragama;Sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah ;Kepala Desa dan perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;Mempunyai kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan ;sehat jasmani dan rohani;

    Hak dan Kewajiban Pengurus RT

    Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;Pengurus RT mempunyai kewajiban :melaksanakan tugas dan fungsi RT;melaksanakan keputusan anggota;membina kerukunan;membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada warga;melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah melalui kepada Kelapa Desa;melaporkan data penduduk setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.

    Tata Kerja Pengurus RT

    Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;Ketua RT bertaggungjawab kepada masyarakat di lingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

    Ketua RT
    Mempunyai tugas :

    Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat  ;Memelihara kerukunan hidup warga;Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

    Mempunyai fungsi :

    Pengkoordinasian antar warga;

    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

    Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT

    Wakil Ketua RT

    Mempunyai tugas :

    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;

    Mempunyai fungsi :

    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

    Tugas dan Fungsi Sekretaris RT

    Sekretaris RT

    Mempunyai tugas :

    Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT;

    Mempunyai fungsi :

    Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

    Tugas dan Fungsi Bendahara RT

    Bendahara RT

    Mempunyai tugas :

    Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

    Mempunyai fungsi :

    Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT;Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan;Pencatatan kekayaan yang dimiliki.

    Tugas dan Fungsi Ketentraman

    Seksi Keamanan

    Mempunyai tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT;Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan keterampilan ptugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentramn.

    Mempunyai fungsi :

    Penyusunan rencana keamanan sesuai dengan bidangnya;Penyelenggaraan kegiatan keamanan sesuai dengan rencana;Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya kesetasian keamanan;Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi  serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.


    Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan

    Seksi Pembangunan

    Mempunyai tugas :

    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.

    Mempunyai fungsi :

    Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai g rencana;Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasar wilayah dan jenis kegiatan;Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan);Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

    Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan

    Karena :

    • Meninggal duniaMengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
    • Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk
    • Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan
    • Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT
    • Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan
    • Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.


    Masa Bakti Pengurus RT

    Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT beserta staf adalah 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Deasa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


    Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW.


    Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

  • Satu Minggu Sepeda Motor Di Pinjam Teman Tak Kunjung Balik! Warga Siabu Baru Sadar Hondanya Di Lari kan!

    Satu Minggu Sepeda Motor Di Pinjam Teman Tak Kunjung Balik! Warga Siabu Baru Sadar Hondanya Di Lari kan!

    Kampoeng News 



    Siabu – Satu minggu sepeda motor di pinjam sama teman warga siapa baru menyadari kalau sepeda motor merek Supra X 125 di larikan.


    Peristiwa ini di alami oleh IJ (inisial) warga dusun Pinaso desa Siabu kabupaten Kampar Riau, sebelumnya beliau menceritakan seminggu yang lalu tepatnya pada hari selasa 27/02/2019.

    Ketika itu dia bercerita ” waktu itu saya lagi bekerja pak, sedangkan di rumah cuma ada orang tua saya, ketika itu datanglah teman saya( tersangka) yang sudah satu tahun kenal dan menjadi teman saya, bahkan orangtua saya sudah menganggap menjadi teman dekat saya”.

    IJ melanjutkan ceritanya” teman saya (tersangka) tersebut datang ke rumah dan seperti biasa istirahat dan bincang-bincang dengan orang tua saya, ketika itu saya belum pulang masihnbekerja, tidak lama kemudian dia teman saya ( tersangka) meminjam honda kepada orang tua saya, dan orang tua saya dengan tidak menaruh rasa curiga sedikit pun memberikan kunci sepeda motor, menurut pengakuan tersangka buat beli rokok di warung”.

    ” namun satu jam, dua jam bahkan sampai malam tersangka tidak juga kembali, ketika itu orang tua sudah mulai gelisah, sampai saya pulang dari kerja sepeda motor yang di pinjam tersangka belum juga kembali, yang lebih saya sayangkan pak, sepeda motor itu baru saja lunas kredit Rp.22 juta, kemudian saya langsung telfon namun tidak di angkat tersangka, dan beberapa hari kemudian tersangka sms” tenang jhn, tidak mungkin saya melarikan bond kamu”.

    Namun sambung IJ”, Hingga sekarang tersangka tidak bisa di hubungi lagi, IJ juga berusaha menghubungi keluarga tersangka, namun keluarganya mengatakan di suruh tunggu dia kembali pulang lagi.

    Dari cerita IJ diatas, dapat kita ambil pelajaran, kita jangan terlalu percaya dengan orang lain.

  • Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa??

    Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa??

    Kampoeng News 




    Terkadang di suatu desa sering terjadi polemik ditengah masyrakat, dalam sistem pengangkatan perangkat desa, hal ini dikarenakan sudut pandang masyrakat dengan pemerintahan desa tidak sesuai. 



    Berikut ini peraturan pemilihan perangkat desa.

    Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.


    a.   berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;


    b.   berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
    c.   terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
    d.   syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
     Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.[8] Bagaimana mekanismenya?
    PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[9]
    a.    kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
    b.    kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
    c.   camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
    d.    rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
     Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa.
    a.    Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
    b.    Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
    c.  Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
    d.    Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
    e.    Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
    f.     Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
    g.    Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
    h.    Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
     Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. 




    Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.



     Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah.

    a.    usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    b.    dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    c.    berhalangan tetap.
    d.    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
    e.    melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
     Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
     Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



  • Sambut Tahun Baru Islam, Warga Siabu Pawai Keliling Kampung

    Sambut Tahun Baru Islam, Warga Siabu Pawai Keliling Kampung

    Peringati tahun baru Islam 1440 Hijriyah, warga pawai keliling kampung di desa Siabu kabupaten Kampar Riau. 
    Siabu Kampar – Sejumlah warga melakukan konvoi pawai keliling kampung untuk menyambut Tahun Baru Islam atau tahun baru hijriah. Pawai diikuti kaum ibu, remaja masjid, dan anak-anak pengajian, di Siabu kabupaten Kampar Riau. 
    Pantauan kampoengnews.com, pawai ratusan warga ini dimulai pukul 16.30 WIB di Musholla Infaqul Mu’minin Pinaso Jl Datuk Harunsyah , Kampar Riau Senin (10/9/2018). Masing-masing mereka mengenakan busana muslim lengkap.
    Ketua panitia pawai, Dwi Azianto mengatakan tujuan pawai ini untuk kembali mengingatkan akan pentingnya Tahun Baru Islam bagi muslim di Indonesia. 
    “Tujuannya buat mengingat umat muslim tanggal hijriah itu lebih penting daripada tanggal Masehi gitu, walaupun memang masehi umum, tapi kita sebagai umat muslim harus mengetahui Tahun Baru Hijriah,” kata Dwi di lokasi.
    Selain mengadakan pawai, para remaja Musholla Infaqul Mu’minin ini juga mengadakan Istighotsah yang bertemakan ‘Do’a di Tahun Hijriah’. Istoghtsah ini dimulai pada malam hari sesudah sholat Isya’ pada hari itu juga. 
    Salah satu remaja bernama Mira Mayanti mengatakan sangat senang bisa mengikuti pawai ini bersama teman-temannya. Dia berharap di tahun 1440 Hijriah ini mendapat keberkahan yang dari Allah.
    “Senang, karena sebelumnya juga sudah pernah ikut pawai gini, harapannya di tahun 1440 Hijriah ini kita semua diberi keberkahan,” tutur Mira.
    Pawai ini juga diikuti remaja Masjid dan Musholla se desa Siabu. Rute-rute yang akan dilalui pawai ini dimulai dari Musholla, kemudian menuju ke jalan warga. lalu kembali ke Musholla. 

  • Satu Bulan Tidak Turun Hujan, Warga Siabu Krisis Air

    Satu Bulan Tidak Turun Hujan, Warga Siabu Krisis Air

    Kampoeng News 


    Warga Siabu berbondong-bondong mandi dan mengambil air minum di sungai,sebulan tidak turun hujan, sumur warga kering.

    Siabu Kampar – Warga Sungai Abang desa Siabu kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau mulai resah, bagaimana tidak, air sumur yang di gunakan untuk keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari sudah mulai kering. 

    Sejak sepekan Ramadhan yang lalu hingga kini wilayah Kabupaten Kampar tidak turun hujan,  sehingga berdampak  ke seluruh wilayah Kabupaten Kampar,  begitu juga di desa  Siabu. 

    Hampir di seluruh wilayah Siabu kekeringan air bersih, banyak Warga Yang sudah mengeluh sumur mereka kering dan berbau. Air yan biasa digunakan untuk air minum dan kebutuhan lainya kini tidak bisa di gunakan lagi, sehingga untuk kosukons kebutuhan sehari-hari mengalami kesulitan.

    ” memang sumur saya tidak kering kali pak, cuma sudah keruh dan berbau tanah, pokoknya gak bisa buat minum, kami harus mengambil air di sungai abang,  yang Alhamdulillah  airnya masih jernih”. Ucap salah seorang warga Siabu.

    Banyak warga yang mengeluhkan kekeringan ini, bukan hanya sumur warga yang kering, sebagian sungai di siabu juga sudah mulai mengalami kekeringan, di antaranya sungai sei-Pinaso,  80% debit airnya kering.

    Tinggal dua sungai yang masih bisa digunakan warga, tapi hanya satu,  Sungai yang bersih, yaitu sungi abang, satu-satunya sungai yang masih bisa di bilang bersih untuk tempat bergantung warga, baik untuk mencuci, mandi dan mengambil air bersih untuk di minum.


    Maka tidak heran jika menjelang pagi dan sore hari, sungai akan dipenuhi dengan warga yang  hendak mandi, mencuci bahkan  mengambil air bersih.

    Warga berharap agar  hujan turun, sehingga sumur dan sungai airnya penuh, masyarakat tidak kesulitan  lagi mencari air bersih.
  • Serunya Buka Puasa Bareng Remaja Masjid

    Serunya Buka Puasa Bareng Remaja Masjid

    Kampoeng News 
    Remaja sedang berfoto bersama tokoh agama dan masyarakat 

    Kampoeng News – Sore itu cuaca  terasa cukup menyengat, jangankan untuk keluar rumah sekedar untuk jalan-jalan, beranjak mandi saja  rasanya berat kaki untuk melangkah.

    Tapi itu semua tidak berlaku buat para generasi muda-mudi remaja Masjid ini, ketika Sholat Ashar selesai di tunaikan  mereka sudah tampak dengan kesibukanya  masing-masing untuk mempersiapkan semua perlengkapan berbuka puasa.


    Ketika di konfirmasi, mereka menuturkan sore ini Sabtu 09/05/2018 akan di adakan acara buka bareng antar remaja Masjid dan Musholla. Dan bertepatan pada hari ini jatuh giliran di Musholla Nurul Iman dusun Karya Nyata desa Siabu.



    Sebelum buka puasa dilaksanakan di awali dengan pengajian wirid remaja, yang di isi dengan Tilawah Al-Qur’an,  pidato remaja putra dan putri, serta tausiyah yang di sampaikan oleh pendiri atau pembina remaja di Siabu yaitu Ustadz Tepung Sholenan. 


    Acara ini juga dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,  di antaranya bapaK Sukiran, beliau sebagai Kaur pembangunan desa Siabu.


    Buka bersama kali ini selain dengan makanan pembuka, setelah sholat Magrib di lanjutkan dengan makan bersama.



  • Tidur Di Masjid Dan Musholla Malam Ramadhan Menjadi Kebiasaan Yang Harus Dilestarikan

    Tidur Di Masjid Dan Musholla Malam Ramadhan Menjadi Kebiasaan Yang Harus Dilestarikan

    Kampoeng News 

    Tidur di Masjid di siang Ramadhan



    KAMPOENG NEWS.COM – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia, selain kedatangannya selalu dinantikan, banyak kebiasaan dan aktifitas yang sering dilakukan yang tidak ada di bulan yang lain.

    Dan yang sering dilakukan kebanyakan orang yaitu tidur di Masjid atau di Musholla, tidur di Masjid bisa dikatakan menjadi kegiatan rutin yang selalu ada di momentum bulan suci Ramadhan.

    Tidur di Masjid dan Musholla biasanya selalu di jumpai di kampung-kampung.  Yang masih kental nuansa agama dan persatuanya, Masjid di kota-kota besar sebagian kecil ada juga yang melakukan hal semacam ini, namun tidak seramai di Masjid dan Musholla  di kampung. 

    Di antara Masjid dan Musholla yang masih ada tidur di Masjid adalah Masjid dan Musholla di desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau,  di daerah ini setiap Ramadhan datang,  Masjid dan Musholla selalu dipenuhi dengan berbagai macam kegiatan. 

    Tidur di Masjid dan Musholla 

    Salah satunya adalah tidur di Masjid atau Musholla, hal seakan sudah menjadi kebiasaan, di Ramadhan tahun ini 1442 Hijriyah juga masih ada, selain meramaikan tempat ibadah biasanya akan  di sambung dengan kegiatan beduk sahur.

    Yaitu membangunkan warga yang akan melaksanakan makan sahur, yang dimulai dari jam 03.00 pagi hingga pukul 04.00 WIB. Dan Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa dilestarikan hingga selamanya.
  • Permasalahan Tentang Batal Atau Tidak Puasa

    Permasalahan Tentang Batal Atau Tidak Puasa

    Kampoeng News

    Permasalahan tentang puasa , yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.  Di kutip dari buku terkenal 



    Penderita Maag dan Puasa


    Jika puasa memberatkan bagi yang berpuasa, bahkan dapat menambah parah sakit karena membahayakannya, ia boleh berbuka puasa lalu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, jika setelah Ramadhan  kesehatannya pulih ia boleh mengganti puasanya.

     firman Allah : ” barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan yaitu pada hari-hari yang lain ( Al Baqarah 185)
    Namun apabila tidak mungkin juga mengganti puasanya karena faktor kesehatan cukup baginya membayar fidyah  ( fatwa terkini Syekh Ibnu Jibril,19)
    Suami Istri Belum Mandi Junub Hingga Terbit Fajar

    Jika suami istri bersetubuh pada malam hari Ramadhan  kemudian mereka belum mandi wajib hingga terbit fajar waktu shubuh, parah sah puasanya?   Jika mereka sudah berniat pada malam harinya untuk berpuasa , puasa mereka sah berdasarkan Hadist,  
     أن رسول الله كان يدركه الفجر وهو جنب من اهله ثم يغتسل ويردون 

     Rasulullah mendapati fajar sedangkan beliau dalam keadaan junub dari bercampur dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa ( Bukhari, Muslim).
    Riwayat lain juga menyebutkan,

    ” ketika masuk waktu shubuh Rasulullah dalam keadaan junub karena jima’ (berserubuh) bukan sebab mimpi, lalu beliau tidak berbuka ( tetap berpuasa )  dan tidak pula mengganti puasanya.

    Makan sahur belum selesai Adzan Shubuh berkumandang 
    Ketika kita berniat berpuasa dan sedang melakukan santap sahur, kemudian mendengar adzan sementara ia masih makan sahur, ia harus segera menyelesaikan makan sahurnya, tetap menghabiskan lalu membersihkan mulut lalu berpuasa.
     Rasulullah bersabda :

       Apabila seorang diantara kalian mendengar adzan, sementara wadah masih ditangan, jangan dia letakan  wadah tersebut  sampai  ini menyelesaikan kebutuhannya  ( Abu Daud,  2350, shahih oleh al-albani).

    Sumber : Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslim